Tarif Dasar Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru 2017 - Sobat
eJaja, Pada artikel kali ini yang berjudul Tarif Dasar Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru 2017, eJaja memberikan Informasi yang pastinya bermanfaat bagi sahabat eJaja. Mudah-mudahan isi postingan yang saya tulis ini dapat menambahkan wawasan, informasi serta mudah anda pahami.
Tarif dasar listrik atau yang sering di sebut TDL merupakan harga jual listrik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Istilah Tarif Dasar Listrik ini bisa juga disebut Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Listrik saja.
PLN membagi golongan tarif pelanggan menjadi subsidi dan non-subsidi. 2 golongan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah golongan R1 450VA dan R1 900VA. Sedangkan Golongan 1300VA ke atas sudah tidak mendapatkan subsidi.
Pada semester awal 2017, telah terjadi transisi golongan 900VA akan dipecah menjadi 900VA subsidi dan 900VA non-subsidi.
Baca Juga: Berapakah tagihan listrik Anda bulan ini? Silahkan baca dan lihat cek tagihan listrik di sini.
Tarif Dasar Listrik Subsidi 2017
Golongan | Kondisi | Tarif (Rp /kWh) |
R1 450VA | subsidi | 415 |
R1 900VA subsidi khusus bagi rakyat miskin | subsidi | 605 |
R1 900VA penyesuaian Januari-Februari 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 1 | 791 |
R1 900VA penyesuaian Maret-April 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 2 | 1034 |
R1 900VA penyesuaian Mei-Juni 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 3 | 1352 |
R1 900VA penyesuaian Juli 2017 dst | non-subsidi | sama dengan tarif 1300VA |
Tarif Dasar Listrik Non-Subsidi Maret 2017
Untuk pelanggan PLN non-subsidi, PT PLN (Persero) menerapkan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tarif adjustment terbaru, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2017 adalah Rp 1467,28 / kWh.
Berbagi itu indah, jangan sungkan untuk membagikan artikel
Tarif Dasar Listrik Subsidi dan Non Subsidi Terbaru 2017 kepada semua teman-teman Kamu. Jangan lupa juga untuk Bookmark blog kami yah untuk mendapatkan update berita dan informasi terbaru dari eJAJA.
Terima Kasih ^_^